Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2017 bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Kepala Desa
a. Fungsi Kepala Desa ;
Ø Penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Ø Pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
Ø Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Ø Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan penjagaan hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
b. Wewenang Kepala Desa
Ø Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ø Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa.
Ø Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
Ø Menetapkan Peraturan Desa.
Ø Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Ø Membina kehidupan masyarakat desa.
Ø Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
Ø Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat desa.
Ø Mengembangkan sumber pendapatan desa.
Ø Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Ø Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
Ø Memanfaatkan teknologi tepat guna.
Ø Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Ø Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
Ø Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sekretaris Desa
a. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam pelayanan administrasi pemerintahan desa dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa lainnya.
b. Tugas Sekretaris Desa meliputi sebagai berikut :
Ø Menyusun produk hukum desa.
Ø Mengundangkan produk hukum desa.
Ø Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepala Desa.
Ø Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Desa lainnya.
Ø Pelayanan perizinan dan non perizinan.
Ø Memberikan pelayanan administrasi.
Ø Melakukan penatausahaan keuangan desa.
Ø Menyusun Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Ø Menginventarisir dan mengelola aset desa.
Ø Administrasi kepegawaian.
Ø Mengumumkan informasi pemerintahan desa kepada masyarakat.
Ø Pelaksanaan rapat dan musyawarah desa dan
Ø Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
3. Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum
Kepala Urusan (KAUR) Tata Usaha dan Umum membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum yang terdiri dari:
a. Pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah.
b. Pelaksanaan administrasi surat menyurat.
c. Pelaksanaan arsip, dan ekspedisi surat menyurat.
d. Pelaksanaan penataan administrasi perangkat desa.
e. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.
f. Penyiapan rapat-rapat.
g. Pengadministrasian aset desa.
h. Pengadministrasian inventarisasi desa.
i. Pengadministrasian perjalanan dinas.
j. Pelaksanaan pelayanan umum; dan
k. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4. Kaur Keuangan
Kepala Urusan (KAUR) Keuangan membantu Sekretaris Desa dalam urusan Keuangan yang terdiri dari :
a. Pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
b. Pengadministrasian sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa.
c. Pelaksanaan verifikasi administrasi keuangan desa.
d. Pelaksanaan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
e. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
5. Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan (KAUR) Perencanaan membantu Sekretaris Desa dalam urusan Perencanaan yang terdiri dari :
a. Pengkoordinasian urusan perencanaan desa.
b. Penyusunan rancangan rencana pembangunan jangka menengah desa; rencana kerja pemerintah desa dan rencana pendapatan dan belanja desa.
c. Penginventarisasian data-data dalam rangka pembangunan desa.
d. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pemerintahan desa.
e. Penyusunan laporan kegiatan desa.
b. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
6. Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
Kepala Dusun memiliki fungsi:
a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b. Pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
c. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
d. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
e. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
7. Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksana tugas operasional bidang pemerintahan yang mempunyai Funsi antara lain :
a. Pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan.
b. Penyusunan rancangan regulasi desa.
c. Pembinaan masalah pertanahan.
d. Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
e. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
f. Pelaksanaan administrasi kependudukan.
g. Penataan dan pengelolaan wilayah.
h. Pendataan dan pengelolaan profil desa.
i. Pelaksanaan kerja sama desa.
j. Pelaksanaan kegiatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan.
k. Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban.
l. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
8. Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksana tugas operasional bidang kesejahteraan yang mempunyai Funsi antara lain :
a. Pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
b. Pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi.
c. Pelaksanaan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup.
d. Pelaksanaan pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
9. Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksana tugas operasional bidang Pelayanan yang mempunyai Funsi antara lain :
a. Pelaksanaan pelayanan administrasi, penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
b. Peningkatan upaya partisipasi masyarakat.
c. Pelestarian nilai keagamaan, sosial budaya dan ketenagakerjaan
d. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.